Selasa, 04 November 2014
Apakah anda sudah merasa terbalut oleh mukena?
Apakah anda sudah merasa terbalut oleh mukena? Pemakaian sopan pada saat sholat seringkali kurang diperhatikan.
Pasalnya, kebanyakan mukena saat ini berbahan tipis. Tak jarang, lekuk tubuh terlihat jelas. Bayangkan jika kita hanya menggunakan busana tipis, atau terlebih tidak berbusana. Apakah masih bisa dikatakan menutup aurat?
Imam Syafi’i lebih menyukai, bila kaum wanita salat dengan memakai rangkapan jilbab sehingga terlihat memakai baju khusus untuk salat (bukan baju keseharian). Sementara Imam Syaukani mewajibkan wanita menutup aurat anggota badannya dengan pakaian yang tidak bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.
Begitu juga dengan al Saffariniy,“Jika busana yang dikenakan itu terbuat dari bahan yang tipis sehingga tidak berfungsi menutup aurat, baik pria maupun wanita, maka jenis semacam ini tak boleh dipakai dan haram hukumnya”.
Bahkan oleh sebagian ahli fikih busana tipis itu diibaratkan keberadaannya sama dengan ketiadaannya, hingga salatnya dihukumi batal (tidak sah). Dan disaratkan unutuk memakai yang bahannya tebal. Tidak cukup apabila memakai bahan tipis yang dapat menunjukkan warna kulit luar.
Ibn Abd al Barr mengamini hal tersebut, menurut para alim ulama ahli ilmu mereka merasa malu jika mengenakan sepotong pakaian saja pada saat melakukan sholat. Mereka selalu merias diri dengan mengenakan pakaian yang paling bagus yang mereka punya dan memakai parfum dan siwak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar